Baru dibuka IHSG Langsung Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot tajam pada awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/10/2026). Penurunan yang mencapai 8,01 persen membuat BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt mulai pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data pembukaan perdagangan, IHSG terkoreksi 469,86 poin ke level 5.393,92. Pelemahan juga terjadi pada indeks saham unggulan, yakni LQ45, yang turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.

BEI menjadwalkan perdagangan kembali berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Penghentian sementara tersebut dilakukan tanpa mengubah jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.

Kebijakan trading halt merupakan mekanisme penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa ketika IHSG mengalami penurunan tajam. Langkah ini bertujuan memberikan waktu bagi investor untuk mempertimbangkan informasi pasar dan menentukan strategi investasi.

Ini Ketentuan Trading Halt BEI

Pelaksanaan trading halt mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah tahapan penghentian perdagangan yang dapat diterapkan apabila IHSG mengalami penurunan signifikan dalam satu hari bursa.

Pertama, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen.

Kedua, apabila setelah perdagangan dilanjutkan IHSG kembali mengalami penurunan hingga melampaui 15 persen, bursa kembali menerapkan trading halt selama 30 menit.

Ketiga, jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 20 persen, BEI dapat memberlakukan penghentian perdagangan atau trading suspend sampai akhir sesi perdagangan. Penghentian juga dapat berlangsung lebih dari satu sesi setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan perkembangan informasi yang tersedia di pasar.

Dengan mekanisme tersebut, BEI memiliki prosedur untuk merespons tekanan pasar yang signifikan sekaligus memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi kondisi perdagangan sebelum mengambil keputusan berikutnya.

Post Comment