Dugaan Kekerasan Anak di Alexandria Islamic School, Polisi Libatkan Ahli Forensik
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Alexandria Islamic School, Kota Bekasi, masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya kesesuaian keterangan dan alat bukti terkait rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak.
“Dari keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh, terdapat persesuaian mengenai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak,” kata Verdika dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).
Delapan Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan orang dari berbagai unsur.
Mereka antara lain ibu korban sebagai pelapor, korban, anak yang dilaporkan, teman sekamar korban yang disebut mengetahui langsung kejadian, room master, kepala asrama sekolah, deputi 2 dari pihak manajemen sekolah, serta ahli kedokteran forensik.
Pemeriksaan terhadap ahli forensik dilakukan untuk mendalami hasil visum et repertum yang telah diperoleh penyidik.
Selain meminta keterangan para saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta asesmen psikologis terhadap korban dan anak yang dilaporkan.
Dalam penanganannya, penyidik turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Anak yang Dilaporkan Belum Berusia 12 Tahun
Penanganan perkara ini memiliki prosedur khusus karena anak yang dilaporkan diketahui belum berusia 12 tahun ketika peristiwa tersebut terjadi.
Verdika mengatakan proses hukum harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 21 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut, penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian kepada orang tua atau wali maupun mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan khusus dengan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Keputusan akhirnya tetap mengikuti mekanisme penetapan pengadilan.
Polisi menegaskan, proses perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkara ini masih berproses. Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” ujar Verdika.




Post Comment