Viral Aksi Kekerasan Pelajar di Bekasi Selatan, 10 Anak Diamankan Polisi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kasus kekerasan antarpelajar yang viral di media sosial berujung pada pemeriksaan terhadap 10 anak oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi kekerasan yang terjadi di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Sepuluh anak yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur.

“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Verdika dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Saat ini, seluruh anak tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi belum menetapkan peran masing-masing karena penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam rangkaian kejadian.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” ujarnya.

Polisi Sita Celurit hingga 10 Ponsel

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta 10 telepon seluler milik anak-anak yang diamankan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, dan/atau Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, serta/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan.

Namun, karena seluruh anak yang diperiksa masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka,” jelas Verdika.

Kapolres Imbau Pelajar Hindari Kekerasan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.

Ia juga meminta pelajar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam aktivitas apa pun yang berpotensi memicu tindak kekerasan.

Selain itu, orang tua, sekolah, dan yayasan diminta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas para pelajar untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Aksi Kekerasan Terekam dan Viral

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) dan kemudian menyebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sekelompok remaja menggunakan empat sepeda motor dengan posisi berboncengan.

Kelompok tersebut kemudian mendatangi tiga pelajar lain yang tengah berjalan di lokasi. Terjadi aksi kekerasan hingga salah satu pelajar yang menjadi sasaran terlihat terjatuh.

Saat tiga pelajar tersebut berupaya melawan, salah seorang dari kelompok penyerang terlihat mengeluarkan benda yang diduga merupakan senjata tajam.

Setelah kejadian, kelompok pelajar tersebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Polisi kini masih mendalami keseluruhan peristiwa, termasuk peran masing-masing anak dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

Post Comment