Sahroni Soroti Nasib Sopir Taksi dalam Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur memunculkan sorotan lain. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi turut memperjelas perkembangan proses hukum terhadap sopir taksi yang sebelumnya disebut berkaitan dengan rangkaian kecelakaan tersebut.
Sahroni mempertanyakan sejauh mana penyidikan terhadap sopir taksi Green SM berinisial Richard Rudolf Passelima dilakukan. Menurut dia, kepolisian perlu mengusut seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian kecelakaan.
“Isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ia meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran pengemudi maupun pihak penyedia layanan taksi.
Sahroni juga menyoroti penetapan AN sebagai tersangka. Ia meminta proses hukum terhadap masinis tersebut dilakukan secara adil dan transparan dengan mempertimbangkan seluruh kondisi yang terjadi sebelum tabrakan.
“Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan. Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP,” katanya.
Menurut Sahroni, aspek pengereman juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum. Ia menyebut adanya keraguan dalam tindakan pengereman sebagai hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem, dan lain-lain, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan,” imbuhnya.
Masinis Argo Bromo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Polisi menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.
Dalam perkara tersebut, AN disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana yang disebutkan polisi mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap hasil analisis data logger yang berkaitan dengan tindakan pengereman sebelum tabrakan. Berdasarkan keterangan penyidik, pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.
Perkara Sopir Taksi Ditangani dalam Rangkaian Berbeda
Dalam perkembangan perkara, kecelakaan di Bekasi Timur tersebut berkaitan dengan rangkaian dua kejadian yang ditangani dalam klaster perkara berbeda. Sopir taksi listrik berinisial RRP sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan dengan KRL di sekitar perlintasan sebidang yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa berikutnya.
Kecelakaan utama antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026. Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan lebih dari 100 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sorotan Sahroni kini mengarah pada bagaimana keseluruhan rangkaian perkara tersebut diproses, termasuk penanganan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pendalaman terhadap faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.




Post Comment