KAI Dampingi Masinis Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) mendapat pendampingan selama menjalani proses hukum terkait kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
KAI menyatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai yang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi. Perusahaan juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan KAI melalui akun Instagram resmi @keretaapikita, Selasa (29/9/2026), setelah Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang berjalan,” tulis KAI.
Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan perkara, serta penyampaian informasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani oleh pegawai.
KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu atau mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Perusahaan juga menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan institusi yang menangani perkara tersebut.
KAI Kooperatif dalam Penanganan Kecelakaan
Sejak kecelakaan terjadi, KAI menyebut telah bersikap kooperatif terhadap proses penanganan yang dilakukan pihak berwenang.
Proses tersebut mencakup investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
KAI mengatakan informasi maupun kebutuhan yang diperlukan selama proses penanganan diberikan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Selain proses hukum, perusahaan juga menyatakan akan menggunakan hasil investigasi keselamatan KNKT sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
Rekomendasi keselamatan yang nantinya disampaikan KNKT akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan tanggung jawab KAI.
KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek keselamatan, mulai dari sistem dan prosedur operasional, koordinasi prasarana dengan regulator, kesiapan sumber daya manusia, hingga edukasi keselamatan kepada masyarakat.
Polisi Tetapkan Masinis sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, AN disebut sempat mempertimbangkan risiko ketika melakukan pengereman darurat.
Menurut Rizka, AN menyampaikan kekhawatiran pengereman mendadak dapat menyebabkan kereta mengalami kecelakaan lain.
Namun, penyidik menyebut keterangan ahli perkeretaapian menunjukkan pengereman masih dapat dilakukan dari jarak tertentu. Berdasarkan data logger dan perhitungan yang disampaikan penyidik, pengereman disebut dapat dilakukan sehingga kereta berhenti dalam jarak minimal sekitar 600 meter.
Posisi KA 5568A Commuter Line yang masih berada di Stasiun Bekasi Timur juga disebut dapat terlihat dari jarak sekitar satu kilometer.
Penyidik kemudian menilai tindakan AN tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan menyebut seharusnya dilakukan tindakan penghentian kereta.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
AN dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya diterapkan dalam proses hukum.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line itu terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di KM 28+920.




Post Comment