Polisi Tangkap Pria Diduga Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh di Bekasi dan Jakarta
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Ajakan aksi melalui media sosial yang diduga mengarah pada kekerasan menyeret seorang pria berinisial F alias Batak ke proses hukum. Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria tersebut karena diduga berperan mengumpulkan dan mengarahkan pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan di wilayah Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penyidik menduga pria berusia 23 tahun itu menggunakan media sosial untuk menghimpun pelajar sekaligus mengatur pergerakan mereka menuju lokasi aksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, komunikasi yang dilakukan F antara lain melalui akun media sosial @panjatek400bob dan diarahkan ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
Menurut Verdika, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi ajakan mengikuti aksi, tetapi juga membahas titik berkumpul serta rencana pergerakan peserta.
Penyidik kemudian memeriksa data digital dari telepon genggam F. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengklaim menemukan sejumlah pesan yang berisi ajakan melakukan tindakan kriminal, termasuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota kepolisian, hingga merusak fasilitas umum.
Selain barang bukti digital, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F. Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan rencana aksi.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus dengan menelusuri akun lain yang diduga ikut menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.
F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyangkakan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menggerakkan pelajar untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Ia juga mengimbau pelajar agar tidak mengikuti ataupun meneruskan ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan. Pelajar yang menerima ajakan tersebut diminta segera menyampaikannya kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait rangkaian kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku kekerasan di lapangan hingga pihak yang diduga mengoordinasikan massa.
Kerusuhan di kawasan Pejompongan juga menyebabkan seorang penjual cermin bernama Bambang Setiyawan (60) meninggal dunia setelah dikeroyok. Sementara seorang pelajar berusia 18 tahun, Faturrohman, dilaporkan mengalami luka setelah menjadi korban pengeroyokan.




Post Comment