Polsek Pulogadung Bongkar Dua Kasus Begal di Cipinang, 3 Pelaku Ditangkap
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dua aksi begal yang terjadi di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, berhasil diungkap polisi. Dari pengembangan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan, sementara sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi perampasan turut disita.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Pulogadung setelah menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, kasus pertama terbongkar setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah diamankan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua tersangka, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30).
Keduanya ditangkap setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan akibat ditabrak seorang saksi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus melakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain,” ujar Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya.
Salah satunya terjadi di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung saat sepeda motornya dirampas.
Penyidik Polsek Pulogadung selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Timur untuk mengejar pelaku lainnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap MDI alias Sandi (24) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut bersama pelaku lainnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus kedua, antara lain celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik berwarna putih bernomor polisi B 5304 KIW.
Barang bukti sepeda motor tersebut diamankan di kawasan Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.
Gomos mengatakan, ketiga tersangka kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus awal yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah Jakarta Timur.




Post Comment