Dedi Mulyadi Perintahkan Dugaan Pungutan Wali Murid di SMK Negeri Bekasi Diperiksa
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah memeriksa dugaan pungutan kepada wali murid di salah satu SMK negeri di Kota Bekasi.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah beredar video pertemuan pihak sekolah dengan wali murid di media sosial. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pengumpulan dana untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pagar dan pos satpam yang disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp700 juta.
Dedi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengumpulan dana tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk menentukan langkah terhadap kepala sekolah.
“Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan pelanggaran berat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sanksi tersebut, kata Dedi, dapat berupa penonaktifan sementara dari jabatan hingga pemberhentian. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Bisa sanksi penonaktifan dari jabatan, bisa sanksi pemberhentian, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Selain memerintahkan pemeriksaan, Dedi memastikan pembangunan pagar di SMK negeri tersebut akan diambil alih dan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, biaya pembangunan pagar tidak lagi dibebankan kepada wali murid.
Dedi juga menegaskan sekolah negeri di Jawa Barat tidak diperbolehkan meminta uang kepada siswa maupun orang tua untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah. Larangan tersebut, menurutnya, tetap berlaku apabila pengumpulan dana dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah.
“Mengenai pungutan yang dilakukan oleh sekolah ataupun atas nama komite sekolah terhadap siswa untuk melakukan pembangunan pagar dengan nilai pekerjaan Rp700 juta, saya katakan pungutan tersebut kategorinya pungutan liar,” tegasnya.
Menurut Dedi, sekolah yang dikelola pemerintah seharusnya tidak membebankan biaya pembangunan fasilitas kepada siswa maupun orang tua.
Ia pun meminta seluruh kepala sekolah di Jawa Barat mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan pungutan kepada siswa untuk kepentingan apa pun.
“Pada seluruh kepala sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, tidak boleh ada pungutan apa pun terhadap siswa dan untuk kepentingan apa pun dan atas nama apa pun,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, video yang merekam pertemuan antara pihak salah satu SMK negeri di Kota Bekasi dengan wali murid viral di media sosial. Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pengumpulan uang untuk pembangunan fasilitas sekolah.
Dana yang dihimpun disebut akan digunakan untuk pembangunan pagar dan pos satpam. Wali murid dalam pertemuan tersebut diduga diminta memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sekolah.
Pemprov Jawa Barat kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan tersebut.




Post Comment