Kasus Pembunuhan Pria PPPK di Bekasi, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kasus pembunuhan seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui aplikasi MiChat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ari menggunakan akun dengan nama Rendi Andrian, sedangkan korban menggunakan akun bernama Sandi.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap perkenalan tersebut berawal dari tawaran layanan seksual dengan imbalan uang. Pada pertemuan pertama, korban disebut menawarkan uang sebesar Rp50 ribu kepada Ari.

“Korban menawarkan uang sejumlah Rp50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, Ari yang saat itu membutuhkan uang menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian bertemu di kontrakan korban.

Setelah berada di dalam kontrakan, korban disebut memberikan uang Rp50 ribu kepada Ari sesuai kesepakatan.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari. Dalam komunikasi tersebut, korban meminta Ari membawa satu orang lain dengan imbalan sebesar Rp200 ribu.

Tawaran tersebut kembali berlanjut pada 30 Januari 2026. Jaksa menyebut korban menawarkan bayaran Rp200 ribu ditambah rokok dan minuman apabila Ari datang bersama orang lain.

Ari kemudian disebut menyetujui tawaran tersebut. Namun, menurut dakwaan jaksa, pada saat itu Ari telah memiliki rencana lain.

“Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Ari didakwa bersama Aris Aparatuloh terkait pembunuhan terhadap NHW. Peristiwa tersebut terjadi di Bekasi pada Januari 2026.

Jaksa kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut pada tahap pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Catatan redaksi: Karena perkara masih dalam proses persidangan, seluruh keterangan mengenai peran dan dugaan tindakan para terdakwa merujuk pada dakwaan serta tuntutan jaksa dan belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap.

Post Comment