Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan Seksual Anak
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.
Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr yang dibacakan pada 29 Juni 2026. Dalam putusan itu, hak kuasa asuh dan perwalian EY terhadap ketiga anaknya dicabut dan selanjutnya berada di bawah perwalian ibu kandung mereka.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak korban yang masih berada dalam lingkup keluarga pelaku.
“Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap dan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang tua,” kata Yashinta, Senin (31/8/2026).
Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang pada 21 April 2026.
EY diketahui merupakan ayah dari tiga anak, terdiri atas dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Menurut Kejaksaan, tindakan hukum tersebut dilakukan karena EY dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai orang tua yang layak menjalankan fungsi pengasuhan dan perlindungan terhadap anak.
Selain aspek pidana, Kejaksaan menilai diperlukan langkah hukum melalui jalur perdata untuk memastikan hak asuh dan perwalian anak tetap berada pada pihak yang dapat memberikan perlindungan.
Meski hak asuh dan perwalian EY telah dicabut, kewajibannya sebagai ayah dalam hal pemberian nafkah tetap melekat. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cikarang, EY tetap diwajibkan memberikan biaya pemeliharaan dan nafkah kepada ketiga anaknya.
Yashinta mengatakan Kejaksaan tidak hanya mengajukan gugatan, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap dua anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Dalam perkara ini, selain melakukan gugatan hukum terhadap EY, kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua korban yang notabene anak kandung pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, EY telah dijatuhi hukuman pidana atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 370/Pid.Sus/2025/PN.Ckr tertanggal 9 Desember 2025, EY divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
Putusan pidana tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan untuk menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata berupa pencabutan kekuasaan orang tua.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi perlindungan terhadap anak, terutama ketika korban berada dalam situasi rentan karena pelaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.




Post Comment