Jumat, Juli 17, 2026
Hukum

Bobol Puluhan Toko di Bekasi, Dua Anggota Komplotan Diringkus Polisi

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol toko kosong yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi. Dari empat pelaku yang telah teridentifikasi, dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas pencurian dengan pemberatan di Toko Sepatu Milenial yang berada di Perumahan Duta Harapan, Kota Bekasi, pada 10 Juni 2026.

“Pelakunya ada empat orang, yakni saudara S, saudara N, saudara MI, dan saudara LB. Sementara ini yang berhasil kami amankan baru dua orang, yaitu saudara S dan saudara N. Sedangkan saudara MI dan saudara LB masih berstatus DPO,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana transportasi saat menjalankan aksi kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol toko.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut memiliki modus menyasar toko atau gerai yang sedang kosong atau ditinggal pemiliknya. Para pelaku diduga merusak gembok dan mencongkel rolling door menggunakan linggis serta alat pemutar kunci khusus sebelum menguras barang dagangan bernilai tinggi untuk dijual kembali secara ilegal.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi berbeda di wilayah Bekasi. Namun, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap pengakuan tersebut dengan mencocokkan laporan kehilangan yang masuk dari masyarakat.

“Sementara baru ada dua laporan tambahan, yaitu dari satu gerai Alfamart di Mustikajaya dan satu gerai Alfamart di Bekasi Timur Regency. Begitu juga dengan sekitar 17 lokasi lainnya yang disebutkan pelaku, kami masih melakukan pengecekan apakah benar sesuai pengakuan mereka,” kata Kusumo.

Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih memburu dua pelaku yang berstatus DPO, yakni MI dan LB. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menampung barang hasil curian.

“Sementara ini kami belum menemukan adanya penadah utama. Kasus tersebut masih kami kembangkan,” tambahnya.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kota Bekasi yang pernah mengalami pembobolan toko dengan modus serupa, agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan dari para korban dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka S dan N dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *