RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Meski Anggaran Disesuaikan
DAILYBEKASI.COM, CIBITUNG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menghadapi penyesuaian anggaran pada tahun 2025. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi dinamika anggaran, termasuk penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup signifikan.
“Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi. RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sri Enny saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, manajemen RSUD telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan pagu yang aman sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, serta operasional pelayanan medis sepanjang tahun.
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dana yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, RSUD juga menerapkan anggaran berimbang, di mana besaran pendapatan disusun setara dengan belanja sehingga tidak terjadi defisit anggaran.
“Langkah ini penting untuk menghindari risiko kekosongan anggaran yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Kami juga memastikan bahwa RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran yang berimbang, di mana pendapatan sama besar dengan belanja,” katanya.
Sri Enny menambahkan, sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban moral dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan finansial.
Ia menyebut rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya piutang pelayanan yang sebagian besar berasal dari penanganan pasien kurang mampu yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
“Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Karena itu, muncul piutang pelayanan yang mayoritas berasal dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk rekonsiliasi penagihan secara aktif, termasuk koordinasi lintas daerah bagi pasien dari luar Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Terkait kewajiban jangka pendek sebesar Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel melalui sistem pinjaman bergulir (revolving) sehingga tidak mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Di RSUD, utang bersifat pinjaman bergulir (revolving). Ada yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” pungkasnya.
