Senin, Juni 29, 2026
PemerintahanSosial

Lima Peserta Meninggal, Komnas HAM Desak Penghentian Latihan Dasar Militer Program Koperasi Merah Putih

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah menghentikan program latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Rekomendasi tersebut disampaikan setelah lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti pelatihan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.

“Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Menurutnya, koperasi merupakan lembaga ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, serta tata kelola organisasi. Karena itu, peningkatan kapasitas calon manajer seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan kemampuan teknis lainnya.

Komnas HAM menilai pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut, terlebih telah menimbulkan korban jiwa selama pelaksanaannya.

Selain meminta penghentian program, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan hak atas pemulihan (remedi) kepada korban dan keluarga, sesuai Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pemerintah juga diminta memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya lima peserta.

Komnas HAM turut meminta kepolisian segera mengajukan permohonan otopsi forensik terhadap jenazah seluruh korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Lembaga tersebut juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta membuka akses seluas-luasnya bagi tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan investigasi.

“Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan mendokumentasikan peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Pramono.

Dalam keterangannya, Pramono juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima peserta SPPI yang meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil.

Program pembekalan tersebut diikuti sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih. Pelatihan berlangsung selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.

Selama pelatihan, peserta menjalani jadwal ketat, mulai bangun pukul 03.30 WIB, latihan fisik, Peraturan Baris Berbaris (PBB), hingga berbagai kegiatan lapangan. Kementerian Pertahanan menyebut program tersebut bertujuan membentuk disiplin, integritas, dan jiwa korsa.

Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia berasal dari sejumlah satuan pendidikan berbeda. Penyebab kematian yang dilaporkan meliputi heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis.

Komnas HAM menilai kematian lima peserta dalam kurun waktu sekitar 10 hari menunjukkan adanya risiko serius terhadap keselamatan peserta selama pelaksanaan latihan. Penyelenggara diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, pengawasan kesehatan, serta respons terhadap kondisi darurat.

Pramono menegaskan bahwa hak untuk hidup dan hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ia menambahkan, dalam perspektif HAM, negara tetap memiliki kewajiban melindungi keselamatan setiap peserta dalam program yang diselenggarakannya, terlepas dari status peserta yang telah lulus pemeriksaan kesehatan maupun mengikuti program secara sukarela.

Menurut Komnas HAM, negara memiliki kewajiban menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan secara berkelanjutan, merespons setiap risiko yang muncul, serta melakukan investigasi secara cepat, independen, menyeluruh, dan terbuka kepada publik terhadap setiap kematian yang terjadi dalam program negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *