Rabu, Juni 24, 2026
PemerintahanSosial

Usai Ditangkap di Ciparay, Pelaku Penganiayaan Brutal YTR Jalani Pengawasan Ketat

DALYBEKASI.COM, BANDUNG — Polda Jawa Barat menempatkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), di sel tahanan khusus dengan pengawasan ketat setelah berhasil ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka tidak akan ditempatkan bersama tahanan lain. Taufik akan mendekam seorang diri di dalam sel yang telah dipasangi kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitasnya selama 24 jam.

Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil karena tingkat kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban dinilai sangat sadis dan berada di luar batas kewajaran.

“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya. Ini terlalu sadis,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Ia menambahkan, penempatan di sel khusus dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengawasan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penyiksaan yang dialami korban selama hampir tiga tahun sejak 2023 di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan berulang yang diterimanya, korban mengalami luka fisik serius hingga kehilangan penglihatan secara permanen.

Sebelum menjalani masa penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kedokteran kepolisian. Polisi juga melakukan tes urine guna memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika dalam tubuh pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif menggunakan narkoba. Namun, kepada penyidik, ia mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol jenis intisari.

“Kami juga tadi lakukan tes narkoba ke Taufik Hidayat dan hasilnya negatif. Pelaku hanya mengakui habis minum intisari,” kata Rudi.

Untuk mendalami kondisi psikologis tersangka, penyidik akan melibatkan tim ahli kejiwaan mulai Rabu (24/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai kondisi mental dan kejiwaan pelaku sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Polda Jabar menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *