Pemkot Bekasi Tagih Janji PT Indogas, Ganti Rugi Korban Ledakan Harus Cair Bulan Ini
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendesak PT Indogas Andalan selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak ledakan dan kebakaran SPBE Cimuning. Penyelesaian kompensasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Juni 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa seluruh biaya ganti rugi akan ditanggung oleh pihak perusahaan. Saat ini, proses penilaian kerugian masih berlangsung melalui mekanisme appraisal guna menentukan nilai kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang dialami warga.
“Jadi mereka sendiri yang memberikan. Sekarang ini memang masih beberapa hal yang harus kita luruskan dengan para masyarakat tentang nilai-nilainya yang masih dinilai oleh pihak appraisal,” kata Abdul Harris Bobihoe usai Apel Pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (8/6/2026).
Menurut Harris, Pemkot Bekasi meminta agar proses pembayaran segera direalisasikan mengingat insiden tersebut telah terjadi sejak awal April 2026. Ia menekankan bahwa nilai ganti rugi harus sesuai dengan kondisi riil barang dan aset warga yang hangus terbakar akibat ledakan.
“Kita minta mereka agar menyampaikan melakukan pembayaran biaya ganti rugi yang sesuai dan menilai sesuai betul-betul barang itu terbakar dan hangus. Kita berharap bulan ini sudah bisa terselesaikan, karena ini sudah cukup lama secara proses biaya ganti rugi yang harus segera dibayarkan,” ujarnya.
Proses pencairan kompensasi hingga kini masih terkendala tahapan verifikasi dan penilaian aset warga yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk secara independen. Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang akan diganti oleh perusahaan.
Harris menjelaskan, proses appraisal menjadi cukup kompleks karena sebagian besar barang yang menjadi objek penilaian telah habis terbakar sehingga menyulitkan proses pencocokan antara dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
“Perusahaan sedang mencoba melakukan penilaian ulang terhadap barang-barang yang sudah terbakar. Sementara appraisal masih melakukan verifikasi dokumen dan data pendukung lainnya, sedangkan barang-barang tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bekasi memastikan pihak perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada warga terdampak. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Indogas Andalan.
Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, Pemkot Bekasi terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan di kawasan terdampak. Pengawasan dilakukan hampir setiap hari guna memastikan tidak ada warga yang dirugikan dalam proses penetapan nilai kompensasi.
“Sudah dilakukan pengkajian dan pendataan rumah-rumah warga yang terdampak. Kami akan terus mengawasi, hampir setiap hari kami datangi dan meminta pertanggungjawaban. Insyaallah segera terealisasi,” kata Harris.
Pemkot Bekasi menegaskan tidak akan menghentikan pengawasan hingga seluruh korban ledakan dan kebakaran SPBE Cimuning yang terjadi pada 1 April 2026 memperoleh hak kompensasi secara objektif, adil, dan merata. Pemerintah juga memastikan persoalan administratif maupun birokrasi tidak menjadi penghambat penyelesaian ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
