Waspada! OJK Temukan Beragam Modus Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas laporan berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan tersebut terdapat 14.380 laporan terkait pinjaman online ilegal, 2.601 laporan mengenai investasi ilegal, serta 124 laporan terkait gadai ilegal.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Selain melakukan penindakan, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain penipuan berkedok impersonation atau pencatutan identitas pihak tertentu dan penawaran investasi saham melalui skema Initial Public Offering (IPO). Modus lainnya berupa tawaran pekerjaan menonton drama China secara daring dan pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan tertentu.
Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan melalui pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi. Selain itu, terdapat modus penugasan menonton iklan secara online, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto menggunakan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan cepat.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK turut melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah PUJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas suatu layanan keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan guna mencegah kerugian yang lebih luas.
