Minggu, Mei 31, 2026
Kota BekasiPemerintahan

Lima Jabatan Eselon II Kosong, Birokrasi Pemkot Bekasi Dinilai Masih Berjalan Pincang

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dinilai masih berjalan pincang. Hingga kini, lima posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) masih belum terisi pejabat definitif dan hanya dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu pelaksanaan lelang jabatan atau open bidding.

Kekosongan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Inspektorat, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap komitmen reformasi birokrasi di Kota Bekasi. Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi masih mengandalkan mekanisme open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan, alih-alih memanfaatkan sistem manajemen talenta berbasis merit yang saat ini menjadi arah kebijakan nasional dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Sistem merit sendiri menekankan penempatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan proses open bidding untuk mengisi lima jabatan tersebut masih menunggu keputusan Wali Kota Bekasi.

“Dalam hal ini kita sebentar lagi melakukan open bidding terhadap pengisian jabatan kosong itu. Tentunya ini adalah kewenangan Pak Wali Kota. Kita tinggal nanti menunggu saja perintah dari Pak Wali Kota terhadap kaitan dengan isi kekosongan jabatan-jabatan tersebut,” ujar Junaedi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, mekanisme open bidding masih dianggap relevan sebagai instrumen seleksi, terutama untuk memberikan kesempatan promosi bagi pejabat Eselon III yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Sementara itu, untuk kebutuhan penyegaran organisasi di level yang sama, pemerintah daerah umumnya menggunakan skema rotasi atau mutasi antarpejabat Eselon II.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai lambatnya pengisian jabatan strategis tidak bisa dilepaskan dari tantangan penerapan sistem merit di daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, sebelumnya menegaskan bahwa sistem merit merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berkinerja tinggi, serta bebas dari praktik korupsi dan intervensi kepentingan tertentu.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele. Ia menilai penerapan meritokrasi di daerah kerap menghadapi hambatan akibat kuatnya kepentingan politik lokal.

“Kita ingin ada meritokrasi, tetapi kepentingan politik daerah kuat dan terdapat tantangan afirmasi pada daerah-daerah tertentu,” ujarnya.

Dengan masih kosongnya lima jabatan strategis tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pengisian pejabat definitif sekaligus memperkuat penerapan sistem merit.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik dan kinerja organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *