Demo Jilid 2 Memanas, Warga Ruko GGC Tolak Portal Parkir Berbayar
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Konflik pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Kota Bekasi, kembali memanas. Ratusan penghuni dan pelaku usaha menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan kantor Property of Management (POM) GGC pada Kamis (21/5/2026), menolak kebijakan parkir otomatis yang dinilai diterapkan secara sepihak tanpa musyawarah dengan warga.
Warga menilai penerapan sistem parkir berbayar per jam berpotensi merugikan pelaku usaha, khususnya sektor kuliner dan UMKM di kawasan ruko. Mereka khawatir kebijakan tersebut membuat pembeli maupun kendaraan logistik enggan datang.
Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mengatakan aksi kembali dilakukan karena hingga kini belum ada solusi konkret dari pihak pengelola. Ia juga menyebut manajemen kerap mangkir dan enggan menemui warga saat aksi berlangsung.
“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang,” ujar Daniel di lokasi aksi, Kamis (21/5/2026).
Selain mempersoalkan kebijakan parkir, warga juga mempertanyakan legalitas pemasangan sistem parkir otomatis tersebut. Menurut Daniel, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, namun hingga kini belum pernah menunjukkan bukti izin tersebut secara terbuka kepada warga.
Aksi demonstrasi juga menyoroti polemik pengelolaan fasilitas umum (fasum) yang disebut belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi selama sekitar 15 tahun terakhir.
Warga menolak keberadaan pengelola swasta dan meminta fasilitas umum segera diambil alih pemerintah daerah agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan bersama lingkungan RT/RW setempat.
Tak hanya itu, warga turut memprotes tingginya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp850 ribu per bulan yang dinilai memberatkan dan tidak transparan.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar mesin parkir yang mereka sebut sebagai “parkir liar” segera dibongkar serta meminta percepatan penyerahan fasum kepada pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Daniel menyebut Wali Kota Bekasi sebelumnya telah berkomitmen melayangkan surat teguran kepada pengembang dan siap mengambil alih fasum secara paksa pada Juni 2026 apabila penyerahan aset belum dilakukan.
Warga berencana kembali mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang untuk menagih realisasi janji tersebut. Mereka juga menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi apabila pemerintah daerah dinilai lamban menangani persoalan parkir dan fasum di kawasan Ruko Grand Galaxy City.
