Jumat, Mei 22, 2026
HukumKabupaten BekasiSosial

Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka Usai Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima menjadi tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan sopir Richard melakukan kelalaian saat menyeberangi rel kereta.

“Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel,” ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

Gefri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Selain itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Gefri, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka dalam insiden awal antara taksi dan KRL. “Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena tidak ada korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri.

Menurut dia, perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga nantinya akan ditangani melalui mekanisme sidang hakim tunggal. “Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, Polisi memastikan masinis KRL yang terlibat kecelakaan bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut. Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. “Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Gefri.

Gefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan kereta api, kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mengalami mati mesin di tengah rel. “Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di kawasan Bekasi Timur.

Tak lama setelah insiden tersebut, terjadi kecelakaan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.52 WIB. Insiden itu mengakibatkan 106 penumpang KRL menjadi korban. Sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka. Adapun seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *