Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Lebih dari 10 orang telah teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota kini mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan identifikasi korban masih berlangsung. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan oleh penyidik.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Rosdiana saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan sebuah keluarga yang diduga menjadi korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan penanganan perkara setelah memperoleh informasi mengenai sejumlah orang lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa korban, mendatangi lokasi kejadian, serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Pengumpulan barang bukti dan pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait juga masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Rosdiana menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara serius dengan memperhatikan kondisi korban, terutama apabila melibatkan anak di bawah umur.
Setiap keterangan akan ditelusuri untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Polisi Koordinasi untuk Pendampingan Korban
Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna melakukan asesmen serta menyediakan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan dukungan pemulihan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban, terlebih jika korban masih berusia anak.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tutur Rosdiana.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan kejadian dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.




Post Comment