Jumat, Juni 19, 2026
HukumPemerintahanPendidikan

Merasa Dirugikan Kebijakan SPMB, FMPP Jabar Akan Gugat Kadisdik Jabar ke PN Bandung

DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, ke Pengadilan Negeri Bandung terkait polemik pelaksanaan kebijakan pendidikan dan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Ketua FMPP Jabar, Illa Setiawati, mengatakan gugatan tersebut akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan sejumlah calon peserta didik dan orang tua siswa. Total nilai gugatan yang disiapkan mencapai Rp1.001.000.000, terdiri atas ganti rugi material sebesar Rp1 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar.

“Kami bakal berkonsultasi dahulu dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban pemetaan calon murid baru (PCMB) dalam seleksi penerimaan murid baru atau SPMB, sehingga legal standing kuat,” kata Illa saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Illa, gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang dianggap relevan. Salah satunya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Selain itu, FMPP Jabar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54, yang dinilai berkaitan dengan hak anak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam lingkungan pendidikan.

FMPP juga menyoroti Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 Ayat (1), yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

“Ada juga UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1), di mana pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait agenda konsultasi yang direncanakan berlangsung pada Senin (22/6/2026). Namun demikian, LBH Bandung membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan tersebut.

“Jika ada datang konsultasi, maka akan kami terima dengan baik, karena permasalahan pendidikan di Jabar masuk ke dalam permasalahan struktural dan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi,” kata Rafi.

Rencana gugatan ini menambah daftar polemik yang mengiringi pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Barat. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait rencana gugatan yang disampaikan FMPP Jabar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *