Senin, Juli 13, 2026
Hukum

Pengemudi Calya Perusak MINI Cooper di Sunter Resmi Jadi Tersangka

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial GVK sebagai tersangka setelah diduga merusak mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi pelaku yang sempat viral di media sosial itu dipicu emosi sesaat karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.

Pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan, GVK kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku yang mengenakan kaus hitam dan celana jins terlihat beberapa kali memukul kaca spion mobil MINI Cooper serta merusak bagian wiper kendaraan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terbawa emosi setelah merasa kendaraan yang dikendarainya diserempet dan tidak diberi jalan oleh korban saat berada di jalan raya.

“Motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Akibat aksi perusakan tersebut, korban mengalami kerusakan pada kaca spion dan wiper mobil dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menurut AKP Nurul Farouq Fadillah, pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Namun, korban memilih menolak penyelesaian secara damai dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *