DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda KTR, Vape Bakal Masuk Aturan Kawasan Tanpa Rokok
DAILYBEKASI.COM, CIBITUNG — Penggunaan rokok elektronik atau vape hingga pengawasan kawasan tanpa rokok menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyempurnakan regulasi tersebut untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan di masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan, terutama di lingkungan pendidikan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Matam, mengatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok diperlukan agar pengaturan yang berlaku dapat mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektronik yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Matam saat kunjungan lapangan Pansus 17 di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari pemerintah kecamatan dan berbagai elemen masyarakat sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dilanjutkan.
“Perda tahun 2018 perlu kita sesuaikan dengan kondisi sekarang. Dulu rokok elektronik atau vape belum begitu banyak digunakan, tetapi dalam perkembangannya sekarang luar biasa. Karena itu, vape perlu kita masukkan dalam pengaturan yang sedang dibahas,” ujar Matam.
Selain rokok elektronik, revisi regulasi tersebut juga membahas perluasan cakupan kawasan tanpa rokok, termasuk di fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintahan, serta lokasi lain yang nantinya ditetapkan dalam peraturan.
Matam menegaskan, lingkungan pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) harus terbebas dari aktivitas merokok. Ia menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Menurutnya, penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok di seluruh tempat. Pembatasan berlaku pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sehingga masyarakat perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pansus 17 juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di setiap kawasan. Penanggung jawabnya akan disesuaikan dengan karakteristik lokasi, seperti kepala sekolah di lingkungan pendidikan, kepala puskesmas di fasilitas kesehatan, serta kepala desa atau lurah di wilayah pemerintahan.
Matam menambahkan, evaluasi berkala diperlukan setelah peraturan diberlakukan agar penerapannya tidak sebatas ketentuan tertulis, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Tempat Ibadah Masih Dibahas
Dalam penyempurnaan Raperda KTR, DPRD Kabupaten Bekasi juga membuka ruang masukan mengenai kemungkinan memasukkan tempat ibadah sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Pembahasan tersebut, kata Matam, perlu mempertimbangkan berbagai kegiatan keagamaan, termasuk peringatan hari besar keagamaan. Karena itu, masukan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan masyarakat diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.
Pansus 17 berharap partisipasi berbagai pihak dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, baik mengenai cakupan kawasan, mekanisme pengawasan, maupun pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Cibitung Sudah Turunkan Hampir 120 Spanduk Rokok
Sementara itu, Camat Cibitung, Encun Sunarto, menyambut baik pelibatan pemerintah kecamatan dan masyarakat dalam pembahasan revisi Perda KTR. Pihaknya telah mengundang tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW, kepala puskesmas, serta unsur DMI untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
Encun mengungkapkan, Kecamatan Cibitung sebelumnya telah menginisiasi pembentukan kawasan tanpa asap rokok di sejumlah lingkungan RW. Program tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan baru apabila Raperda KTR telah ditetapkan.
Bahkan, ia menilai Cibitung berpeluang menjadi salah satu wilayah percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga melakukan penertiban terhadap reklame dan spanduk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Untuk tahun 2026 ini saja, hampir 120 spanduk terkait rokok sudah kami turunkan. Kami bersama jajaran kecamatan terus melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk maupun reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” kata Encun.
Terkait pelaksanaan Perda KTR, Encun menilai kejelasan sanksi dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting agar regulasi dapat diterapkan secara konsisten. Ia menyebut penindakan terhadap pelanggaran perlu dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya.
Ia berharap pembaruan aturan tersebut dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
Menurut Encun, pemerintah kecamatan siap mendukung penerapan regulasi melalui penyelarasan program yang telah berjalan, penataan wilayah, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan revisi Perda KTR Kabupaten Bekasi selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab perkembangan penggunaan produk tembakau dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, dengan mekanisme pengawasan serta pembagian tanggung jawab yang jelas.




Post Comment