Dendam Pribadi Berujung Penganiayaan, Penjaga Konter di Babelan Dipukul Pakai Kayu
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Setelah hampir dua bulan menghindari kejaran polisi, SH (35), pria yang diduga menganiaya penjaga konter telepon genggam hingga mengalami luka parah di Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap. Terduga pelaku diringkus saat kembali ke rumahnya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Sabtu (17/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum ditangkap, SH diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, termasuk ke wilayah Pandeglang, Banten, untuk menghindari petugas.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melacak keberadaan terduga pelaku.
“Setelah hampir dua bulan menghindari kejaran petugas dan sempat berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten, terduga pelaku berinisial SH akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Aliyani, Minggu (18/10/2026).
Diduga Pukul Kepala Korban Menggunakan Kayu
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Saat kejadian, SH diduga mendatangi konter dengan membawa sepotong kayu. Terduga pelaku kemudian meminta korban berinisial P (36), penjaga konter, keluar dari dalam toko.
Ketika korban keluar, terduga pelaku diduga langsung memukulkan kayu ke bagian kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Setelah melakukan aksinya, SH melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku diduga kuat langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka parah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, sementara korban ditolong oleh warga sekitar,” jelas Aliyani.
Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Korban Langsung Melapor ke Polisi
Meski mengalami luka akibat penganiayaan, P tetap mendatangi Mapolsek Babelan untuk membuat laporan resmi. Korban didampingi warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang terus berpindah tempat.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mengetahui SH kembali ke kediamannya di Desa Muara Bakti.
Dari penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video detik-detik penganiayaan, serta surat hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Terduga Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan
Saat ini, SH telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses hukum.
Aliyani menyebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Terduga pelaku SH saat ini sudah berada di Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tutupnya.




Post Comment