Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tarumajaya Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Kasus Diusut Tuntas
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Balita berusia empat tahun berinisial QSH yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan kabar meninggalnya korban. Menurutnya, QSH mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7) malam sekitar pukul 20.42 WIB.
“Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” ujar AKP I Gede Bagus, Kamis (16/7).
Usai meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke rumah neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya balita yang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saat melakukan pemeriksaan di rumah sakit, petugas menemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban.
Polisi menyebut tindakan kekerasan itu diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
