Bahas Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kunjungi Kejari Kabupaten Bekasi
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan hukum dalam proses pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/9/23).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafy mengatakan, kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Cikarang dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi dengan unsur Forkopimda. Salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam persiapan penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 nanti.
“Ini bentuk upaya kami dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi dalam persiapan penanganan jika ada kasus pelanggaran hukum pidana dalam Pemilu Serentak nanti,” ucap Akbar.
Bahkan menurut Akbar, pihaknya sudah memberikan informasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam pengawasan, mulai dari pendaftaran calon, penetapan daftar calon pemilih sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon pemilih tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah kita diterima dengan baik dan langsung diterima oleh Pak Kajari Ricky Setiawan Anas, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum dan Kasi Intelejen,” jelasnya.
Akbar mengatakan, pertemuan tersebut sebagai upaya menyatukan persepsi Undang Undang Pemilu, sehingga dalam penangananya nanti oleh Tim Gabungan Penegak Hukum Pemilu (Gakkumdu) bisa berjalan dengan baik.
“Selain Kejaksaan, kita juga sudah beraudiensi dan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, dan selanjutnya kita jadwalkan ke unsur Forkopimda lainnya,” terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan, Kejari Kabupaten Bekasi akan membuka Posko Pemilu 2024 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung. (red)