Akhir Pelarian FS, DPO Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi Ditangkap Tanpa Perlawanan
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FS di kediaman orang tuanya di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/7/2026) dini hari. Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan itu diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras rumah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya dini hari tadi,” ujar AKP Aliyani.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, satu celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan aksi pencurian yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Sekitar pukul 18.20 WIB, saat hendak berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukatani pada 10 Februari 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka setelah lima bulan menjadi buronan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun menemukan barang hasil kejahatan.
