Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Penanganan Dipercepat
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan Agung dan Polri agar proses penanganan perkara berjalan lebih profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, percepatan penanganan dilakukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta penguatan kerja sama dalam proses penyidikan.
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap berlangsung hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jaksa Khusus, kami tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar penyelesaiannya memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penanganan yang dilakukan Polri telah melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Totok.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
