Curanmor Cikarang Barat Digagalkan Warga, Satu Pelaku Ditangkap

Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Cikarang Barat.

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG BARAT — Warga menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (23/10/2026). Warga menangkap seorang terduga pelaku berinisial M saat ia mencoba mencuri sepeda motor milik pegawai minimarket. Pelaku sempat mengancam warga dengan benda menyerupai pistol. Warga kemudian mengetahui bahwa benda tersebut merupakan korek api berbentuk senjata api.

Polisi menduga tiga orang terlibat dalam upaya pencurian sepeda motor di Jalan Raya Imam Bonjol. Dua orang lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Kini, polisi memburu kedua orang tersebut.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto membenarkan bahwa polisi menangkap satu orang yang diduga mencuri sepeda motor juga memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Satu terduga pelaku berinisial M sudah kami tangkap. Sementara itu, kami masih mengejar dua rekannya yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata Dimas, Minggu (25/10/2026).

Penyidik juga menelusuri keberadaan pelaku lainnya untuk melanjutkan proses hukum.

Aksi Dipergoki Warga

Berdasarkan keterangan korban bernama Ridwan, aksi pencurian bermula ketika tiga orang diduga mendatangi minimarket tempatnya bekerja. Mereka kemudian berusaha membobol kunci kontak sepeda motor milik Ridwan yang terparkir di halaman depan.

Teriakan warga membuat ketiganya panik dan berusaha melarikan diri.

Saat melarikan diri, pelaku menabrakkan sepeda motor korban ke tiang listrik di dekat lokasi kejadian. Tabrakan itu membuat pelaku gagal membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku panik saat warga meneriakinya. Dia menabrakkan motor korban ke tiang listrik sehingga gagal membawa kabur kendaraan itu,” ujar Ridwan.

Warga memergoki aksi pencurian tersebut dan langsung mengejar para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku berinisial M berusaha kabur sambil mengacungkan benda yang menyerupai senjata api. Ia menggunakan benda itu untuk menakut-nakuti warga yang mengejarnya. Namun, warga berhasil menangkap M.

Meski demikian, warga terus melakukan pengejaran hingga M bersembunyi di sebuah pos satpam yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankannya sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

Pelaku Curanmor Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol

Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian mengamankan M dari kerumunan warga dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Kapolsek Cikarang Barat menjelaskan bahwa terduga pelaku mengancam warga menggunakan korek api berbentuk pistol. Benda itu hanya korek api, bukan senjata api sungguhan.

“Pelaku mengacungkan korek api berbentuk pistol untuk mengancam dan menakut-nakuti warga saat mereka memergoki aksinya,” kata Dimas.

Petugas telah mengetahui identitas kedu pelaku lainnya dan terus melacak keberadaan mereka.

Kepolisian masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa pencurian tersebut.

Terduga Pelaku Curanmor Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polisi menerapkan Pasal 476 juncto Pasal 477 kepada M atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, perbuatan tersebut membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia pun menghimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak kejahatan jalanan. Ia meminta warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

“Jika menemukan tindak kejahatan jalanan atau menjadi korban, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110. Petugas kepolisian akan merespons laporan tersebut dengan cepat,” pungkas Dimas.

Ia berharap masyarakat segera menghubungi polisi saat menghadapi situasi darurat. Laporan yang cepat dapat membantu petugas menindaklanjuti kejadian.

Post Comment