DPMD Kabupaten Bekasi Terima 26 Aduan Pilkades 2026, Persoalan Ijazah Mendominasi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sebanyak 26 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Aduan yang tersebar di 15 desa tersebut kini ditangani bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui upaya mediasi yang ditargetkan rampung pada 2 November 2026.

Permasalahan yang dilaporkan masyarakat beragam, mulai dari keabsahan ijazah calon kepala desa, dugaan kecurangan panitia penyelenggara, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), hingga dugaan ketidaknetralan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan jumlah laporan awalnya mencapai 23 aduan. Setelah rapat koordinasi digelar, tiga laporan tambahan kembali diterima sehingga totalnya menjadi 26 laporan.

“Yang pertama kan 23 pelapor atas 15 desa. Kemudian masuk lagi setelah selesai rapat tiga laporan. Ya, ada ijazah, ada panitia yang curang dan lain sebagainya. Macam-macam,” ujar Hudaya di Cikarang Pusat.

DPMD Libatkan Kejaksaan untuk Mediasi

Untuk menangani laporan tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi telah melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Melalui mekanisme tersebut, kejaksaan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pihak pelapor, pihak terlapor, panitia Pilkades, serta organisasi perangkat daerah terkait sesuai dengan pokok permasalahan.

Sebagai contoh, apabila sengketa menyangkut keabsahan ijazah calon kepala desa, Dinas Pendidikan dapat dilibatkan untuk membantu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Hudaya menegaskan, mediasi merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang muncul setelah Pilkades. Upaya tersebut tidak membatasi hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Jadi, terkait adanya sengketa Pilkades, dicoba untuk dimediasi dulu oleh kejaksaan selaku pengacara negara. Bukan berarti menghalang-halangi orang menggugat. Kalau setelah dimediasi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan,” jelasnya.

Aduan Menyangkut DPT hingga Netralitas BPD

Secara terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon kepala desa.

Sejumlah aduan juga menyangkut persoalan DPT serta dugaan keterlibatan anggota BPD dalam mendukung salah satu calon kepala desa.

Menurut Iman, pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap setiap laporan untuk menentukan permasalahan dan langkah penanganan yang diperlukan.

“Jadi, itu baru kita mitigasi sesuai permasalahan dengan panitia Pilkades. Misalkan ada BPD ikut jadi tim sukses, seputaran DPT,” ujar Iman.

DPMD bersama tim panitia tingkat kabupaten dan kejaksaan akan melanjutkan koordinasi serta memanfaatkan waktu hingga 2 November 2026 untuk menggelar rapat koordinasi yang berfokus pada mediasi penyelesaian sengketa.

“Kita mitigasi dengan tim panitia kabupaten dibantu kejaksaan. Insya Allah, nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai tanggal 2 November untuk ada rakor yang sifatnya mediasi,” pungkasnya.

Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tetap Sesuai Jadwal

Di tengah proses penanganan puluhan aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak berubah.

Hudaya menyatakan, pelantikan tetap direncanakan berlangsung pada 4 November 2026, meskipun proses mediasi maupun gugatan hukum berpotensi berlanjut.

Ia juga memastikan perselisihan yang muncul pascapemilihan tidak akan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa. Dengan demikian, proses administrasi pemerintahan desa diharapkan tetap berjalan normal selama penanganan sengketa berlangsung.

Pemerintah daerah kini berupaya menyelesaikan aduan yang masuk melalui mekanisme mediasi, sembari tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment