Kemenag Cabut Izin Ponpes Dar et Tauhid Bekasi, Wamenag Tegaskan Pelaku Kekerasan Tak Boleh Mengajar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kota Bekasi menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat perlindungan santri sekaligus mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pesantren.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh kembali menjalankan tugas sebagai pengajar maupun pengasuh.

Menurut Syafi’i, kasus kekerasan di pesantren tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga mencederai reputasi lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pendidikan di Indonesia.

“Akhir-akhir ini ada hal-hal yang kita anggap itu bisa mencederai keagungan pesantren. Kami maraton bersama Kemenko PMK, Kementerian PPPA, bahkan polisi untuk bagaimana mencegah tidak meluas,” kata Syafi’i dalam agenda Dua Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Kemenag Siapkan Sistem Ramah dan Aman

Untuk mencegah kasus serupa, Kemenag berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam membangun sistem RAM atau Ramah dan Aman.

Sistem tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, termasuk di rumah, lembaga pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.

Syafi’i menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan kekerasan di lingkungan pendidikan di bawah Kemenag. Melalui mekanisme tersebut, korban diharapkan berani melaporkan kejadian yang dialami tanpa mengabaikan perlindungan terhadap mereka.

“Jadi, kami sudah membangun sistem kalau ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan pendidikan di Kementerian Agama, kami pastikan korban dilindungi dan dia speak up,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penelusuran kasus. Jika pelanggaran terbukti, pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari speak up-nya kami turun menelusuri. Penelusuran itu kami akan kenakan hukuman kepada pelakunya dan tidak boleh lagi mengambil tugas sebagai pengajar,” tegasnya.

Izin Pesantren di Bekasi Dicabut

Syafi’i mencontohkan langkah penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Dar et Tauhid, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, Kemenag telah mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Pencabutan izin itu menjadi salah satu bentuk tindakan pemerintah dalam menangani kasus serius di lingkungan pesantren.

Kemenag juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman penanganan kasus kekerasan. Pedoman tersebut diharapkan memperjelas mekanisme pencegahan, penanganan laporan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang pasti pelaku tidak pernah boleh bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya,” kata Syafi’i.

Selain memperkuat mekanisme penanganan pengaduan, Kemenag berencana memperketat pengawasan dan pembinaan dalam proses penerimaan santri. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi risiko sekaligus meningkatkan keamanan di lingkungan pesantren.

Menurut Syafi’i, skema penerimaan dan pembinaan santri akan diatur lebih ketat sebagai bagian dari sistem perlindungan yang tengah diperkuat pemerintah.

Pimpinan Ponpes Dar et Tauhid Jadi Tersangka

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Dar et Tauhid di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berinisial MHH (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026. Polisi kemudian menahan MHH untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan serta perlunya mekanisme pelaporan yang menjamin keamanan korban.

Pemerintah berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.

Post Comment