Polemik Sewa Unit Grand Kamala Lagoon, Pemilik Minta Wali Kota Bekasi Turun Tangan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polemik pembatasan akses dan aktivitas penyewaan unit di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, kian menjadi perhatian sejumlah pemilik. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengevaluasi surat edaran wali kota terkait penyewaan unit sekaligus memfasilitasi dialog dengan pihak pengelola.

Selain mempersoalkan kebijakan penyewaan, para pemilik menyoroti belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), transparansi pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), hingga kondisi sejumlah fasilitas bersama yang dikeluhkan mengalami kerusakan.

Mereka meminta Wali Kota Bekasi mempertemukan perwakilan pemilik unit dengan General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, atau pihak building management (BM). Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar pembatasan akses, aturan penyewaan, serta tata kelola apartemen.

Salah seorang pemilik unit, Agus, mengatakan pembatasan akses bagi tamu dan penyewa menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan. Menurutnya, pembatasan yang disebut berlangsung setiap Sabtu menyulitkan pemilik, termasuk ketika tamu atau penyewa telah memiliki akses masuk.

Agus menuturkan, persoalan tersebut mencuat setelah terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi pada Desember 2025. Sejak saat itu, menurut dia, pembatasan akses dan aktivitas penyewaan mulai diberlakukan.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut karena mengaku mengetahui adanya aktivitas penyewaan yang dilakukan pihak manajemen setelah surat edaran diterbitkan.

“Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan. Selama ini, kami berupaya bertemu, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).

Menurut Agus, dialog diperlukan agar persoalan yang menyangkut hak pemilik tidak terus berlarut-larut. Terlebih, hingga kini belum terbentuk P3SRS sebagai wadah yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

Kuasa Hukum Desak Pembentukan P3SRS

Kuasa hukum sejumlah pemilik unit, Reza Pratama Moris, menilai pembentukan P3SRS perlu menjadi prioritas untuk memperjelas tata kelola apartemen sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan antara pemilik dan pengelola.

Ia menilai pengelolaan apartemen yang telah berjalan sekitar tujuh tahun semestinya diikuti dengan penataan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reza menyebut sekitar 75 persen unit telah dikuasai pemilik, sedangkan sekitar 25 persen lainnya diperkirakan belum terjual. Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya terus menjadi penghambat pembentukan P3SRS.

“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.

Ia berharap Pemkot Bekasi mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah tidak cukup hanya dilakukan ketika ketegangan terjadi, tetapi juga perlu diarahkan pada penyelesaian melalui komunikasi antara pemilik dan manajemen.

Bagi para pemilik, pembentukan P3SRS dan evaluasi surat edaran merupakan dua hal yang perlu dibahas secara bersamaan. Keduanya dinilai berkaitan dengan kepastian hak pemilik, kebijakan penyewaan, dan mekanisme pengelolaan apartemen.

IPL Rp622 Ribu per Bulan, Fasilitas Bersama Ikut Disorot

Selain persoalan akses dan penyewaan, para pemilik mempertanyakan transparansi penggunaan IPL yang dibayarkan setiap bulan.

Salah seorang pemilik mengaku membayar IPL sebesar Rp622.000 per bulan. Namun, ia menilai masih terdapat fasilitas bersama yang kondisinya perlu mendapat perhatian dari pengelola.

Sejumlah fasilitas yang dikeluhkan antara lain peralatan di ruang kebugaran dan plafon di area playground.

Para pemilik meminta penjelasan mengenai penggunaan dana IPL sekaligus kejelasan tanggung jawab pengelola dalam pemeliharaan fasilitas yang digunakan bersama.

Mereka menilai keterbukaan pengelolaan iuran penting agar pemilik dapat mengetahui peruntukan dana yang dibayarkan secara rutin serta perkembangan pemeliharaan fasilitas apartemen.

Janji Rental Guarantee Turut Dipertanyakan

Persoalan lain yang disoroti adalah janji rental guarantee atau jaminan sewa yang disebut pernah disampaikan kepada pembeli ketika Apartemen Grand Kamala Lagoon dipasarkan.

Menurut salah seorang pemilik, kebijakan penyewaan yang berlaku saat ini berdampak terhadap pemilik yang sebelumnya mengandalkan jaminan tersebut.

“Bahkan, sejak awal Apartemen Grand Kamala Lagoon dipasarkan ke publik, manajemen menjanjikan rental guarantee kepada seluruh pembeli. Sekarang, hal itu sangat berdampak dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Para pemilik menegaskan, tuntutan mereka tidak hanya berkaitan dengan pembatasan akses dan aktivitas penyewaan unit. Mereka juga meminta kepastian mengenai hak pemilik, transparansi pengelolaan keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, serta pembentukan P3SRS.

Mereka berharap Pemkot Bekasi dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait agar berbagai persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan bagi pemilik maupun pengelola.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen Grand Kamala Lagoon maupun Pemkot Bekasi mengenai tuntutan evaluasi surat edaran, pembentukan P3SRS, dan keluhan para pemilik tersebut.

Post Comment