Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Perketat Permohonan Paspor Calon Pekerja Migran

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sebanyak 137 permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi ditolak sepanjang 2026 setelah petugas menemukan indikasi keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, sebagian besar pemohon mengajukan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri. Namun, saat menjalani proses wawancara, ditemukan sejumlah indikasi yang membuat permohonan tersebut perlu ditolak.

Para pemohon, kata Anggi, mengaku mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi.

“137 permohonan paspor kemudian ditolak karena terindikasi berkaitan dengan TPPO dan TPPM,” ujar Anggi dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Menurut Anggi, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri, khususnya jika pekerjaan tersebut menawarkan gaji tinggi tetapi proses keberangkatannya tidak melalui mekanisme penempatan resmi.

Risiko juga dapat muncul ketika tawaran pekerjaan berasal dari teman atau kerabat yang telah bekerja di luar negeri, tetapi proses keberangkatan calon pekerja migran tidak dilaporkan atau tidak melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Modus lainnya adalah calon pekerja migran dijanjikan pekerjaan tertentu sebelum berangkat. Namun, setelah tiba di negara tujuan, pekerjaan maupun lokasi kerja yang diberikan justru berbeda dari kesepakatan awal.

“Dalam hal ini masyarakat perlu memastikan informasi mengenai pekerjaan dan proses penempatan sebelum mengikuti tawaran bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Imigrasi Bekasi Sasar Sembilan Wilayah

Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Bekasi menjalankan program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi di sembilan wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Sembilan wilayah tersebut meliputi Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.

Pemilihan wilayah dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan antara lain keberadaan kantong pekerja migran Indonesia (PMI), potensi TPPO dan TPPM, mobilitas masyarakat ke luar negeri, keberadaan warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA), hingga kerawanan keimigrasian.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Wilayah tersebut memiliki sejumlah faktor kerawanan, seperti kondisi ekonomi dan literasi yang rendah, tingginya kelompok usia rentan, serta angka pengangguran.

Sementara Kelurahan Mustikajaya memiliki indikator berupa kantong dan transit PMI, risiko TPPO-TPPM, konsentrasi TKA-WNA, serta kerawanan keimigrasian. Tingkat kerawanan di wilayah tersebut dikategorikan sedang.

Adapun Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, masuk dalam kategori tingkat kerawanan rendah. Wilayah ini dipilih antara lain karena terdapat investasi yang berkaitan dengan PMA-TKA dan konsentrasi TKA-WNA.

Sosialisasi Digelar hingga Desember

Anggi mengatakan program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi tidak hanya ditujukan untuk melakukan pengawasan, tetapi juga mendekatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur keimigrasian dan risiko keberangkatan secara nonprosedural.

“Program Desa atau Kelurahan Binaan ini ditujukan untuk mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini,” katanya.

Imigrasi Bekasi berencana menggelar sosialisasi dan edukasi di sembilan desa dan kelurahan tersebut mulai Oktober hingga Desember 2026.

Materi yang disampaikan mencakup prosedur pembuatan dan penggunaan paspor, ketentuan bekerja di luar negeri, ciri-ciri perekrutan ilegal, serta potensi risiko TPPO dan TPPM.

Masyarakat yang menemukan dugaan perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural juga dapat menyampaikan laporan melalui RT, RW, pemerintah desa atau kelurahan, maupun langsung kepada PIMPASA.

Laporan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan PIMPASA dengan Kantor Imigrasi atau instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Post Comment