Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, Aktivitas Pengelolaan Sampah di Pasirtanjung Dihentikan Sementara

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (28/9/2026).

Penghentian tersebut dilakukan setelah pemerintah kecamatan bersama Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengecekan dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial terkait aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Plt. Camat Cikarang Pusat, Ganda Sasmita, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas atau perizinan terkait kegiatan pengelolaan sampah.

“Kami mengimbau kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, baik pengumpulan maupun pembakaran sampah, sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya,” kata Ganda.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pemilahan sampah yang dibawa dari wilayah lain. Selain itu, ditemukan pula aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut.

Pihak pengelola kemudian diminta datang ke Kantor Kecamatan Cikarang Pusat untuk menunjukkan legalitas kegiatan sekaligus menjalani pembinaan dan klarifikasi bersama instansi terkait, khususnya DLH Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara kegiatan dihentikan. Nanti pengelolanya kami minta datang ke kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama dinas terkait, termasuk memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Ganda menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindak lanjut maupun sanksi akan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan, terlebih dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ganda turut mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan laporan mengenai aktivitas tersebut. Menurutnya, aduan warga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan lingkungan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kegiatan ini. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Yani (41), mengaku aktivitas pembakaran dan pengelolaan sampah tersebut telah menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, warga telah lama mengeluhkan keberadaan gundukan sampah serta dampak berupa bau dan asap dari aktivitas pembakaran.

“Bikin sesak, bau dan sudah lama juga warga sini mengeluhkan adanya gundukan sampah di sini. Kalau bisa, tutup saja tempat sampah ini. Karena sudah merugikan,” katanya.

Post Comment