Bikin Konten Medsos Berujung Tawuran, Pemuda di Jatiasih Jadi Korban Bacok
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Rencana membuat konten untuk media sosial berujung kekerasan di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial M (18) mengalami luka bacok setelah menjadi korban serangan celurit dalam aksi tawuran pada Kamis (17/9/2026) malam.
Polisi kini telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari dua tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum, dengan empat di antaranya masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, bentrokan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka pada bagian belakang pinggang akibat sabetan senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Verdika, aksi tawuran tersebut sebelumnya telah diatur melalui komunikasi di media sosial. Para pihak yang terlibat menggunakan platform digital untuk menentukan pertemuan antarkelompok sebelum akhirnya bentrok di kawasan Cikunir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan komunikasi melalui media sosial untuk mengatur pertemuan antarkelompok dan melakukan tawuran,” kata Verdika kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/9/2026).
Saat bentrokan berlangsung, korban diserang menggunakan celurit hingga mengalami luka di bagian belakang pinggang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku di sejumlah lokasi di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah celurit, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Diduga untuk Konten Media Sosial
Verdika mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut dilakukan dengan tujuan membuat konten untuk media sosial. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan para pelaku memiliki keterkaitan dengan gangster atau kelompok tertentu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ingin membuat konten untuk media sosial mereka,” ujarnya.
Polisi juga belum berhenti pada penangkapan delapan orang tersebut. Penyidik masih menelusuri aktivitas akun media sosial para pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi tawuran lain.
Sebab, berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku menyebut baru melakukan tawuran di lokasi tersebut. Polisi tetap melakukan pendalaman dengan menelusuri rekam aktivitas digital dan akun-akun yang saling terhubung.
Sementara terkait dugaan penggunaan obat-obatan, polisi menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi bahwa aksi tersebut dipengaruhi obat-obatan.
Seluruh tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk dua tersangka dewasa, polisi menerapkan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan Pasal 262 ayat (2) memang mengatur ancaman maksimal tujuh tahun apabila kekerasan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan luka.




Post Comment