Truk Sampah Jakarta ke Bantargebang Disorot, DPRD Bekasi Minta Kendaraan Tak Laik Dilarang Masuk
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sejumlah truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang melintas menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, disorot karena diduga tidak memenuhi aspek kelaikan dan ketertiban administrasi kendaraan.
Beberapa truk terlihat hanya menggunakan penutup berbahan terpal. Selain itu, terdapat kendaraan yang pelat nomornya diduga telah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak terpasang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penutup bak yang tidak memadai juga berisiko menyebabkan sampah maupun air lindi tercecer sepanjang perjalanan menuju TPST Bantargebang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Pemprov Jakarta untuk memastikan kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke wilayah Kota Bekasi memenuhi standar keselamatan.
Ia meminta kendaraan yang sudah berusia tua atau tidak laik jalan tidak dioperasikan untuk mengangkut sampah dari Jakarta menuju Bekasi.
«“Mendesak supaya mobil-mobil yang tua, atau yang tidak layak, tidak masuk ke Kota Bekasi,” ungkap Anton kepada Radar Bekasi, Selasa (8/9/2026).»
Anton juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian terkait kendaraan yang diduga memiliki persoalan administrasi, termasuk tunggakan pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, turut mendorong instansi berwenang melakukan penindakan terhadap kendaraan operasional yang tidak tertib administrasi maupun tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan.
“Jadi kita sama-sama, kita juga mendorong pihak yang berwenang melakukan tindakan sebagaimana mestinya ketika ada kendaraan operasional baik DKI maupun Kota Bekasi yang tidak tertib administrasi,” ujarnya.
Latu mengatakan aspek keselamatan perlu menjadi perhatian serius karena sebelumnya kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut sampah juga terjadi dan menyebabkan warga Jatirasa meninggal dunia.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut sampah harus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi dalam kondisi laik jalan.
“Harus ada pemeriksaan secara berkala. Kalau itu dilakukan, kami Komisi II dan masyarakat berharap pengangkutan sampah dari DKI ke Kota Bekasi tidak terkendala,” katanya.
Selain pemeriksaan kendaraan, Latu meminta ketentuan mengenai pengangkutan sampah dari Jakarta menuju Kota Bekasi diperjelas dalam perjanjian kerja sama antara kedua pemerintah daerah yang akan diperbarui tahun ini.
Menurut dia, perjanjian kerja sama terbaru harus mampu menutup berbagai celah yang terdapat dalam kerja sama sebelumnya, termasuk terkait standar kelaikan kendaraan pengangkut sampah.
Ia menilai pemeriksaan satu per satu kendaraan setiap kali memasuki wilayah Kota Bekasi tidak memungkinkan dilakukan secara optimal. Karena itu, Pemprov Jakarta dinilai perlu memberikan laporan hasil pemeriksaan kelaikan armada secara berkala kepada Pemkot Bekasi.
“Sehingga kita meminta hasil report secara berkala dari pemerintah DKI terkait dengan kelayakan kendaraan pengangkut sampah,” tambahnya.




Post Comment