Sembilan Tahun Diperkosa Ayah dan Dua Pamannya, Gadis di Bekasi Melapor ke Polisi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang gadis berinisial IA (21) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerkosaan berulang kali yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, MS, serta dua pamannya, W dan S. Aksi bejat yang berlangsung selama sembilan tahun sejak korban masih di bawah umur ini membuat korban mengalami depresi berat hingga berulang kali mencoba mengakhiri hidup.
Saat ini, korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan ketat dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat. Pihak LBH APIK juga telah mendampingi korban untuk melaporkan ketiga pelaku ke Polres Metro Bekasi pada Senin (3/7/2026).
“Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin, 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor ke Polres Bekasi,” tulis pernyataan resmi LBH APIK Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (15/7/2026).
Kronologi dan Modus Pelaku
Berdasarkan keterangan dari Tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, penderitaan korban bermula pada Desember 2017 saat ia masih berusia 13 tahun. Kala itu, korban kerap mendapat kekerasan fisik dari ibu kandungnya. Situasi ini dimanfaatkan oleh pamannya, W, yang berpura-pura menjadi pelindung.
W kemudian menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiwangi, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Di sanalah aksi kekerasan seksual pertama kali terjadi.
“Pada Desember 2017, paman korban mengajak korban menonton video porno. Dari situ melakukan hal kayak di film itu dengan melakukan tindakan tak senonoh kepada kemaluan korban,” jelas Cut Bietty.
Karena dilingkupi rasa takut akan dipukul oleh ibunya jika mengadu, korban terpaksa memendam kejadian tersebut seorang diri. Aksi bejat W kembali berulang pada tahun 2019 di dalam kamar korban.
Keterlibatan Ayah Kandung dan Pembiaran Keluarga
Seiring berjalannya waktu, pelaku penyerangan seksual terhadap IA bertambah. Ayah kandung korban (MS) dan paman lainnya (S) turut serta memanfaatkan situasi ketika korban sedang sendirian di rumah untuk memaksanya berhubungan intim. Aksi pemerkosaan terakhir dilaporkan terjadi pada Januari 2026.
Korban sempat memberanikan diri untuk menceritakan petaka yang dialaminya kepada ibu kandung serta kerabatnya yang lain. Namun, tanggapan sang ibu justru menganggap enteng penderitaan korban. Ibunya berujar bahwa tindakan tersebut tidak apa-apa, asal korban tidak sampai hamil.
Percobaan Bunuh Diri dan Langkah Hukum
Sikap pembiaran dari keluarga serta akumulasi trauma berat selama bertahun-tahun membuat kondisi mental IA jatuh ke titik nadir. Korban mengalami depresi berat dan berulang kali melakukan percobaan bunuh diri.
“Kami dari tim pendampingan hukum telah melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya karena korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri, mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma,” ungkap Cut Bietty.
Selain mengamankan korban ke rumah aman (safe house) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, LBH APIK Jawa Barat juga telah mendampingi korban untuk menjalani prosedur visum et repertum guna melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi.
