DPRD Kabupaten Bekasi Tegaskan Revisi Perda Pariwisata Bukan untuk Legalkan Tempat Hiburan Malam
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Jiovanno Nahampun, menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).
Penegasan tersebut disampaikan Jiovanno saat menemui massa aksi yang menolak revisi Perda Kepariwisataan di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Jiovanno, usulan revisi perda berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah bergulir sejak 2025. Sejak awal, DPRD Kabupaten Bekasi mengaku telah menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa revisi ini bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. Justru fokus kami adalah menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha,” ujar Jiovanno.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD, terdapat sekitar 57 tempat hiburan malam dan 21 panti pijat yang memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD karena dinilai membuka ruang bagi praktik perizinan yang tidak sejalan dengan semangat Perda Kepariwisataan.
“Dari hasil pengawasan, ada sekitar 57 tempat hiburan malam dan sekitar 21 panti pijat yang mengantongi izin melalui OSS. Kondisi inilah yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Melalui pembahasan revisi perda, Pansus berupaya memperkuat regulasi agar tidak lagi terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses perizinan usaha hiburan malam.
Jiovanno juga menyampaikan bahwa sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi telah menyatakan sikap menolak revisi perda tersebut. Perwakilan Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan Gerindra telah menyampaikan sikapnya, sementara DPRD masih menunggu sikap fraksi lainnya agar keputusan dapat diambil sesuai mekanisme.
“Kami akan menyusun kesepakatan bersama untuk menolak revisi Perda Pariwisata dan selanjutnya menyampaikan sikap tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut massa aksi yang meminta DPRD Kabupaten Bekasi tetap mempertahankan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya pasal-pasal yang dinilai mampu membatasi keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi.
