Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO Anak Berkedok Kafe Karaoke di Cibitung
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di kawasan Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Praktik tersebut diduga disamarkan melalui aktivitas kafe karaoke yang mempekerjakan anak sebagai pendamping tamu atau ladies companion (LC).
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik setelah menerima informasi mengenai dugaan eksploitasi anak di tempat hiburan malam. Hasil penelusuran mengarah ke kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung.
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menindak empat kafe yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak. Menurut Rita, para korban diduga dijadikan LC untuk mendampingi tamu laki-laki di kafe karaoke dan diarahkan menjadi pekerja seks komersial.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” katanya.
Rita menjelaskan, tidak seluruh tempat hiburan di kawasan Tenda Biru terlibat dalam praktik tersebut. Namun, penyidik menemukan indikasi eksploitasi anak di empat kafe yang kini menjadi fokus penyelidikan.
“Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” jelasnya.
Sejumlah anak yang ditemukan di lokasi telah dievakuasi ke tempat yang aman. Dalam proses penanganan korban, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Jawa Barat.
Polisi mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan prostitusi anak yang sempat dikaitkan dengan warga negara asing (WNA). Informasi tersebut kemudian didalami melalui proses profiling.
“Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling,” ujar Rita.
Meski demikian, hasil penyelidikan awal belum menemukan keterlibatan warga negara asing dalam dugaan praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Penelusuran selanjutnya justru mengarah ke kawasan Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
