Sudah Dipecat Tidak Hormat, Guru PPPK di Maluku Masih Digaji, Ini Penjelasan Dinas
DAILYBEKASI.COM, MALUKU — Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NM yang telah diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan dengan rekan sesama guru di SMA Negeri 23 Seram Bagian Barat, Maluku, diduga masih menerima gaji dan tunjangan hingga saat ini. Selain itu, nama yang bersangkutan juga masih tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menjelaskan bahwa penghentian pembayaran gaji bukan menjadi kewenangan dinas pendidikan. Menurutnya, proses tersebut harus diawali dengan surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Terkait SK pemecatan itu tugas pemerintah, tetapi yang harus membuat surat ke BPKAD untuk penghentian gaji adalah BKD, bukan Dinas Pendidikan,” kata Sarlota.
NM diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 15 September 2025.
Sementara itu, NS yang mengaku sebagai istri sah dari guru ASN berinisial FS sekaligus korban dalam kasus tersebut, menyatakan hingga kini NM masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Ia juga mempertanyakan mengapa nama NM masih terdaftar sebagai tenaga pendidik di Dapodik.
“Saya hanya mau minta keadilan. Keluarga saya sudah dirusak. Dia masih terima gaji dan tunjangan sampai saat ini, dan namanya masih ada di dalam Dapodik. Saya minta jangan ada yang melindungi dia,” ujar NS.
NS mengungkapkan hubungan antara suaminya dengan NM telah berlangsung sejak 2021. Ia mengetahui dugaan perselingkuhan itu setelah menemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya hubungan khusus di antara keduanya.
Menurut NS, kasus tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian setelah FS diketahui menikah secara diam-diam dengan NM pada 9 Januari 2022. Melalui proses mediasi, FS mengakui perbuatannya, menceraikan NM, dan kembali hidup bersama NS. Namun, NS menyebut hubungan keduanya kembali berlanjut setelah itu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Hasil penanganan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat terhadap NM sebagai guru PPPK, sedangkan FS hanya dijatuhi sanksi mutasi dan saat ini ditugaskan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Untuk NM sudah dipecat, sedangkan FS sanksinya hanya dimutasi ke sekolah lain. Saat ini sementara ditarik ke Dinas Pendidikan,” kata NS.
NS juga menilai persoalan tersebut berdampak terhadap suasana belajar mengajar di SMA Negeri 23 Seram Bagian Barat. Menurutnya, muncul kubu-kubuan di kalangan guru sehingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Menanggapi masih tercantumnya nama NM di Dapodik, Sarlota membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan Dinas Pendidikan belum dapat menghapus data yang bersangkutan karena hingga kini belum menerima tembusan surat pemberhentian dari BKD.
“Datanya masih di Dapodik. Setelah dapat tembusan baru ditindaklanjuti. Kalau seperti itu konfirmasi ke BKD dulu. Kita belum dapat tembusannya,” ujar Sarlota.
