Tak Ada Temuan BPK, Wali Kota Bekasi Minta RW Percepat Pengajuan Dana Hibah
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyoroti rendahnya penyerapan Dana Hibah Rp100 juta per Rukun Warga (RW) melalui Program Lingkar RW Beken Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, dana yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan lingkungan tersebut baru dicairkan kepada 68 RW dari total 1.020 RW yang menjadi sasaran program.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan lambatnya realisasi anggaran saat ini bukan disebabkan persoalan hukum maupun hasil audit, melainkan karena masih banyak pengurus RW yang belum mengajukan proposal pencairan dana kepada Pemkot Bekasi.
“Kembali lagi harusnya bagaimana kita memotivasi. Tetapi ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” kata Tri Adhianto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, proses pencairan dana sempat tertunda akibat audit internal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Namun setelah audit selesai dan tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana, Pemkot Bekasi kembali membuka proses pencairan bagi seluruh RW yang memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Tri, pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan para ketua RW untuk segera menyusun dan mengajukan proposal kegiatan agar dana dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi saya kira Dana RW ini sudah saya coba kolaborasikan, makanya kemarin begitu saya datang ke setiap wilayah. Saya selalu dalam setiap kesempatan mengingatkan kepada para RW untuk kemudian segera mereka melakukan pengajuan saja,” ujarnya.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menunjukkan realisasi pencairan dana masih sangat rendah. Hingga pertengahan Juni 2026, pencairan baru terjadi di dua kecamatan, yakni Bekasi Barat dan Bantargebang.
Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto menyebutkan nilai dana yang telah dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencapai Rp6,8 miliar.
“Dengan dua kecamatan yang telah mencairkan dana tersebut terdapat pada Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang melalui pencairan nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” kata Yudianto, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan data BPKAD, dari total 1.020 RW yang menjadi target program, baru 68 RW yang berhasil mencairkan dana. Sementara sebagian besar RW lainnya masih berada dalam tahap pengajuan atau verifikasi proposal di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan apabila pengurus RW menyampaikan proposal yang lengkap, jelas, dan sesuai kebutuhan wilayah. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari perbaikan sarana lingkungan, pengadaan fasilitas kebersihan, hingga kegiatan pelatihan sosial kemasyarakatan.
“Karena dana yang diberikan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Maka penggunaannya harus sesuai dengan usulan yang diajukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya,” ujar Yudianto.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran, Pemkot Bekasi juga memperketat proses verifikasi terhadap setiap usulan yang masuk. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
Pemkot Bekasi berharap seluruh pengurus RW dapat lebih proaktif memanfaatkan program tersebut. Pasalnya, dana yang telah disiapkan pemerintah daerah itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Jika tidak segera dimanfaatkan, ketersediaan anggaran miliaran rupiah yang telah dialokasikan berpotensi tidak memberikan dampak optimal bagi masyarakat. Padahal, program tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen percepatan pembangunan lingkungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik hingga tingkat RW.
