Tanah dan Bangunan Eks Hotel Sultan Resmi Dieksekusi, Status Aset Negara Ditegaskan
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan aset tersebut merupakan milik negara yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang saat meninjau pelaksanaan eksekusi di kawasan eks Hotel Sultan.
Menurut Bambang, tanah yang kini menjadi lokasi eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kendali negara.
Selama sekitar 50 tahun terakhir, kawasan tersebut digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah kembali berada dalam penguasaan negara, aset itu disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengatakan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi membuktikan bahwa pemerintah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku hingga terbitnya perintah pengadilan untuk pengosongan lahan dan bangunan.
“Pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah pengadilan yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Chandra menjelaskan putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Pemerintah menegaskan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959-1962, serta tidak pernah dijual, dilepaskan, maupun dialihkan kepada PT Indobuildco.
Meski PT Indobuildco sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, pemerintah menegaskan HGB bukan merupakan hak kepemilikan tanah dan masa berlakunya telah berakhir.
Terkait nasib pekerja di kawasan eks Hotel Sultan, pemerintah menyatakan akan melakukan pendataan terhadap seluruh karyawan, baik karyawan tetap, pekerja harian, maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), untuk memastikan langkah penanganan yang tepat pasca-eksekusi.
Sementara itu, pemerintah mengaku telah menyiapkan rencana pemanfaatan kawasan dan fasilitas yang ada di eks Hotel Sultan. Namun, rincian rencana tersebut akan diumumkan pada waktu yang dianggap tepat.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat aksi demonstrasi penolakan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat pribumi. Namun, aparat kepolisian dan petugas keamanan kawasan GBK berhasil menjaga kondisi tetap aman dan kondusif hingga proses eksekusi berlangsung.
