Rabu, Juni 17, 2026
HukumKabupaten BekasiPemerintahanSosial

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Guru dan Keamanan Wilayah Lewat Dua Perda Baru

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6).

Dua Raperda yang disetujui yakni tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan publik, perlindungan profesi pendidik, serta menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan seluruh materi dalam kedua Raperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Materi muatan kedua Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” kata Asep.

Menurutnya, lahirnya dua Perda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ia menilai proses pembahasan yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Asep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara optimal dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pendidik yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai menjadi landasan hukum yang penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan industri, perdagangan, dan jumlah penduduk yang terus meningkat, Kabupaten Bekasi membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi berbagai dinamika sosial yang berkembang. Melalui Perda tersebut, upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Asep berharap kedua Perda yang telah disepakati dapat menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik dan ketahanan sosial daerah.

“Kami berharap kedua Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *