Kasus Tawuran Berdarah Underpass Tambun Terbongkar, Polisi Sita Tiga Celurit
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga dari empat terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Korban berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX, meninggal dunia akibat luka-luka serius yang dideritanya saat bentrokan antarkelompok remaja berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula dari ajakan salah satu pelaku berinisial A (19) kepada kelompoknya untuk berkumpul di sekitar Underpass Tambun. Ajakan tersebut kemudian direspons oleh dua pelaku lain, NU (16) dan F (16), yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
Saat kelompok lawan melintas di lokasi kejadian, kedua kelompok terlibat aksi kejar-kejaran yang berujung bentrokan. Dalam insiden tersebut, korban menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam hingga terjatuh di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut. Luka pada bagian kepala kanan korban diduga akibat sabetan yang dilakukan NU. Sementara luka pada bagian tubuh korban dikaitkan dengan tindakan pelaku berinisial B yang hingga kini masih buron.
Serangan terhadap korban berlanjut dengan sabetan pada bagian kepala sebelah kiri. Korban juga disebut sempat diseret ke tepi jalan setelah terjatuh. Selain itu, ditemukan luka pada bagian paha yang diduga akibat sabetan senjata tajam dari pelaku lainnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi setelah dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap NU dan F di lingkungan sekolah mereka yang berada di wilayah Bekasi Timur. Sementara A diamankan di kediamannya di kawasan Tambun Selatan. Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Hingga kini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta keterlibatan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja di tengah maraknya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan generasi muda.
Sebelumnya, rekaman video tawuran tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena memperlihatkan bentrokan antarkelompok remaja menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban jiwa.
