RDF Burangkeng Terhambat, DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perizinan yang Belum Tuntas
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, terancam mengalami keterlambatan. Hingga awal Juni 2026, sejumlah persyaratan yang menjadi kewajiban pengembang belum sepenuhnya dipenuhi, termasuk kelengkapan perizinan dan pemindahan tumpukan sampah di kawasan Right of Way (ROW) proyek jalan tol.
Meski Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestari telah menandatangani kerja sama pembangunan fasilitas RDF, realisasi proyek masih terkendala sejumlah tahapan administratif dan teknis yang belum terselesaikan.
Salah satu kewajiban yang belum terlaksana adalah pemindahan sampah yang menumpuk di area ROW proyek tol di Burangkeng. Padahal, langkah tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan notulen rapat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk mendukung mobilisasi sampah. Sementara itu, PT Asiana Technologies Lestari sebelumnya menyatakan kesiapan melakukan pemindahan dan pemilahan sampah dari area tersebut. Dalam kesimpulan rapat, target penyelesaian pekerjaan ditetapkan paling lambat April 2026.
Namun hingga memasuki Juni 2026, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, mempertanyakan keterlambatan tersebut mengingat seluruh pihak terkait telah menyatakan komitmennya dalam forum resmi.
“Kalau target April 2026 sudah disepakati dalam forum resmi yang difasilitasi Kejaksaan Agung dan dihadiri seluruh pemangku kepentingan, lalu mengapa sampai Juni 2026 kondisi di lapangan masih seperti ini? Publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Hendry.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung ke lapangan agar mendapatkan gambaran yang riil dan objektif. Jangan hanya menerima laporan. Fakta di lapangan harus dilihat langsung,” katanya.
Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak pengembang segera menyelesaikan seluruh izin yang dipersyaratkan agar proyek dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, seluruh aktivitas fisik di lapangan harus mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka lebih baik izinnya diselesaikan terlebih dahulu baru membangun. Kita harus memberikan contoh bahwa semua berjalan sesuai aturan. Kalau memang ada percepatan karena untuk kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Bekasi, tentu harus tetap berada dalam koridor yang benar,” ujar Saeful.
Sementara itu, Kepala Penjualan Domestik dan Internasional PT Asiana Technologies Lestari, Boris Evan, mengakui bahwa perizinan proyek belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut membuat target groundbreaking yang semula direncanakan pada awal Juni 2026 harus mengalami penyesuaian.
“Kami memang mengejar target juga. Awalnya di Juni ini harus sudah groundbreaking di awal, tetapi karena PKS masih dalam proses penandatanganan, kami targetkan pertengahan Juni ini dapat dilakukan groundbreaking. Untuk izin saat ini sudah sekitar 80 sampai 90 persen,” kata Boris.
Ia menilai pergeseran jadwal tersebut masih dalam batas wajar mengingat proses perizinan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan harus dilakukan secara paralel.
“Mudah-mudahan minggu ini bisa dirampungkan agar kami dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyelesaikan pembayaran sewa lahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan fasilitas RDF di TPA Burangkeng merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengurangi dan mengolah timbunan sampah yang selama ini menumpuk di lokasi tersebut. Proyek yang dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga itu memiliki nilai investasi mencapai Rp250 miliar.
