Rabu, Juni 3, 2026
Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dalam keterangan resmi, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Diduga Manipulasi Penunjukan Mitra Program

Penyidik mengungkapkan, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana program.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur. Akibatnya, yayasan terkait memperoleh insentif dalam jumlah besar yang mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.

Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami mark up dan melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami penggelembungan harga.

Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Sementara itu, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *