Residivis Kasus Serupa, Pemilik Wedding Organizer Marwah Kembali Tipu Puluhan Calon Pengantin
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah berinisial RM dan ET. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 58 pasangan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan para tersangka diduga menerima pembayaran dari para korban, namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah dijanjikan dalam paket layanan pernikahan.
“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya. Kemudian keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” kata Alfian, Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan dana dari klien baru untuk membiayai penyelenggaraan pesta pernikahan klien lainnya.
“Uang yang didapat dari klien lain digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung digunakan dengan pola gali lubang tutup lubang,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, jumlah korban yang terdata saat ini mencapai 58 pasangan suami istri dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Namun, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan korban,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasarkan berbagai paket pernikahan melalui media sosial untuk menarik minat calon pelanggan. Korban yang tertarik kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum akhirnya menerima penawaran paket beserta berbagai promo menarik.
“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” jelas Bayu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa RM dan ET merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat beberapa tahun lalu. Meski demikian, keduanya kembali menjalankan bisnis wedding organizer dengan pola yang diduga sama hingga akhirnya dilaporkan oleh para korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan.
