Selasa, Mei 26, 2026
Kota BekasiPemerintahanSosial

Dishub Kota Bekasi Deteksi 29 Titik Macet Baru, Dipicu Pertumbuhan Pusat Bisnis

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mendeteksi adanya perluasan titik rawan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan evaluasi terbaru, jumlah titik kemacetan meningkat dari 24 titik menjadi 29 titik di wilayah Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan penambahan lima titik kemacetan tersebut dipicu oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan pertumbuhan kawasan bisnis baru pasca-pandemi.

“Pada rencana kerja sebelumnya tercatat ada 24 titik, sekarang bertambah menjadi 29 titik kemacetan baru. Kondisi ini kami sebut sebagai adanya konsekuensi dari bangkitan dan tarikan perjalanan baru,” ujar Zeno, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, menjamurnya pusat perdagangan, retail, dan kawasan jasa baru di Kota Bekasi memicu peningkatan mobilitas kendaraan yang berdampak langsung terhadap kepadatan arus lalu lintas di sejumlah koridor utama.

Meski demikian, Dishub menilai fenomena tersebut tidak sepenuhnya negatif. Zeno menyebut kemacetan juga dapat menjadi indikator meningkatnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kami melihat ini dari sisi positif, karena munculnya bangkitan dan tarikan perjalanan ini juga menandakan adanya pertumbuhan urat nadi ekonomi baru yang sedang berjalan dinamis,” katanya.

Namun, ia mengakui pertumbuhan tersebut turut berdampak pada meningkatnya waktu tempuh masyarakat di jalan raya. Karena itu, pemerintah daerah dituntut melakukan langkah taktis melalui rekayasa lalu lintas dan penguatan pengawasan di lapangan.

Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga menyoroti maraknya penyalahgunaan fasilitas publik, khususnya jalur pedestrian yang kerap dijadikan area parkir liar maupun aktivitas komersial ilegal.

“Ketika fasilitas seperti jalur pejalan kaki sudah dibangun oleh pemerintah, jangan sampai disalahgunakan untuk lahan parkir liar. Fasilitas itu adalah hak pejalan kaki yang dilindungi undang-undang,” tegas Zeno.

Dishub turut meminta pengelola pusat perbelanjaan dan kawasan bisnis baru untuk mematuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna meminimalisasi antrean kendaraan yang meluber hingga ke jalan arteri.

“Apabila ada pusat perbelanjaan baru yang menimbulkan tarikan perjalanan tinggi, manajemen wajib melakukan pengaturan lalu lintas internal yang baik agar antrean kendaraan tidak mengular ke jalan utama. Di sisi lain, masyarakat juga wajib mematuhi marka jalan dan rambu lalu lintas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *