Senin, April 20, 2026
Kabupaten BekasiKesehatanPemerintahan

Dinkes Kabupaten Bekasi Perluas Akses Kesehatan Melalui Layanan Gratis Berbasis KTP

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memberlakukan layanan pengobatan gratis di seluruh Puskesmas bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi, meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperluas akses layanan kesehatan dasar, di tengah belum tercapainya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang memungkinkan layanan serupa hingga tingkat rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum melalui peraturan daerah yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya dengan menunjukkan identitas kependudukan.

“Warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP Kabupaten Bekasi, mereka dapat memperoleh layanan medis secara gratis di seluruh Puskesmas,” ujar Arief.

Menurut Arief, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan dasar secara cepat dan tanpa hambatan administratif. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui deteksi dini dan penanganan awal penyakit.

Namun demikian, ia mengakui bahwa cakupan layanan gratis tersebut saat ini masih terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Untuk layanan rujukan ke rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih berupaya memenuhi persyaratan untuk mencapai status UHC Prioritas.

Arief menjelaskan bahwa secara cakupan kepesertaan, Kabupaten Bekasi telah melampaui batas minimal yang ditentukan. Akan tetapi, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan masih menjadi kendala utama, terutama akibat adanya tunggakan iuran.

“Cakupan kepesertaan kita sudah tinggi, namun tingkat keaktifan masih belum memenuhi syarat. Saat ini pemerintah daerah sedang memproses penyelesaian tunggakan agar ke depan layanan gratis dapat diperluas hingga ke rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan data terkini, Kabupaten Bekasi berada dalam kategori UHC Madya dengan tingkat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 99,62 persen. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 81,37 persen, masih di bawah ambang batas minimal 95 persen untuk mencapai status UHC Prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *