Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi, Tiga Mantan Pejabat Disidang

mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi dalam kasus dugaan korupsi

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – Kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi senilai Rp4,5 miliar segera memasuki persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjadwalkan sidang perdana tiga mantan pejabat perusahaan daerah tersebut pada Senin, 2 November 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AEZ, MSB, dan RF. AEZ merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Sementara itu, MSB dan RF pernah menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, jadwal sidang juga sudah keluar, untuk agenda sidang perdana tanggal 2 November 2026,” kata Gigih di Cikarang, Kamis (29/10/2026).

Sebelum memasuki persidangan, dua tersangka, MSB dan RF, sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pengadilan menolak kedua permohonan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiganya tetap berlanjut.

Gigih menjelaskan, jaksa melimpahkan perkara setelah penyidik menyelesaikan tahapan penanganan kasus. Tahapan tersebut meliputi gelar perkara, penyusunan dakwaan, dan penyerahan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Bermula dari Biaya Sambungan Air

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan. Mereka berasal dari kalangan rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha.

Bagian pemasaran kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menetapkan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru. Namun, penyidik menduga terdapat penetapan tarif yang melebihi ketentuan perusahaan.

Para calon pelanggan kemudian membayar biaya pemasangan melalui rekening khusus. Menurut kejaksaan, pihak tertentu menampung dana pembayaran sambungan air melalui rekening tersebut.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya. Dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Gigih menyebut penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru. Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka.

Mantan Direktur Usaha Diduga Terlibat Penyalahgunaan Rekening

AEZ diduga menggunakan jabatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi untuk menyalahgunakan pengelolaan rekening.

Kejaksaan juga mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp280 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,5 miliar.

Menurut Gigih, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara. Salah satunya berupa rekening koran yang menunjukkan dugaan penggelembungan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru.

“Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, penelusuran rekening menemukan selisih signifikan antara biaya pelanggan dan tarif resmi pemerintah daerah.

Tiga Mantan Pejabat Tirta Bhagasasi Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengacu pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi kini memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Bandung. Sidang perdana pada 2 November 2026 akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan menguraikan dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan pertanggungjawaban hukum ketiga terdakwa.

Post Comment